Tak Sampai 12 Jam, Dua Pelaku Curat Langsung Dilibas Sat Reskrim Polres Sergai

0
113

Sergai | GeberNews.com — Jajaran Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali memperlihatkan ketegasan dan kecepatan penindakan. Hanya dalam hitungan kurang dari 12 jam, dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggasak dua unit sepeda motor dari rumah warga di Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, berhasil dilibas bersama barang bukti.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 sekira pukul 05.30 WIB. Korban, Suriana (51), terbangun setelah dipanggil tetangganya Putri yang curiga melihat pintu rumah terbuka. Begitu keluar kamar, korban langsung lemas—dua sepeda motor yang biasa terparkir di ruang tamu raib, termasuk satu unit HP Vivo. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Hasil pengecekan di dalam rumah memperlihatkan pintu depan dan pintu belakang lantai dua dalam posisi terbuka namun tanpa bekas kerusakan. Upaya pencarian spontan tidak membuahkan hasil, dan korban pun membuat laporan resmi sesuai LP/B/394/XII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH.; MH., langsung menginstruksikan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH.; MH., untuk bergerak cepat. Informasi dihimpun, arah pelarian dianalisis, dan perburuan dimulai.

Pukul 15.30 WIB, hanya beberapa jam setelah laporan diterima, tim mengamankan I N M als M (25) di Dusun V Desa Penggalangan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui beraksi bersama tiga rekannya berinisial I T als I, D B, dan satu lagi berinisial I.

Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, tim menuju rumah D B di Dusun XVII Desa Sei Bamban. Meski D B kabur, satu unit Honda Scoopy BK 3131 XBI milik korban ditemukan disembunyikan di lokasi itu.

Tak berselang lama, pukul 17.00 WIB, I T als I (35) turut diciduk dari rumahnya di Dusun IV Desa Penggalangan. Dari lokasi, petugas juga menemukan satu unit Honda Vario BK 3963 DBH yang dicuri dari korban. Sementara pengejaran terhadap pelaku lain berinisial I dilakukan pukul 18.00 WIB, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri.

Dalam pemeriksaan, I T als I mengakui pernah pula membobol rumah korban lainnya dan mencuri sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF milik Metriyaldy Tanjung di Desa Pon, Sei Rampah, sesuai LP/B/134/XI/2025/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Motor itu dijual kepada seseorang bermarga Siregar di kawasan Jermal, Kota Medan, seharga Rp 7 juta. Rekannya berinisial K menerima bagian Rp 1,5 juta.

Kanit Pidum IPDA Hendri merinci peran para pelaku. I T als I adalah pelaku utama yang masuk ke rumah korban dan membawa dua sepeda motor. Pelaku I (DPO) membantu membawa Scoopy ke rumah D B untuk disembunyikan. D B (DPO) menyembunyikan motor curian dan menjual HP Vivo milik korban kepada seseorang berinisial N seharga Rp 750 ribu, lalu uang hasil penjualan digunakan membeli sabu. Sedangkan I N M als M membantu menyembunyikan motor, membuka spion, melepas plat, serta mencoba menghidupkan kendaraan.

Dari temuan petugas, kelompok ini diduga merupakan jaringan kecil yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Sergai.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa tiga pelaku lain—K, I, dan D B—telah masuk daftar pencarian orang dan sedang dikejar secara intensif.

Dua pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal berbeda. I T als I dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. I N M als M dikenakan Pasal 480 ke-1 jo 56 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Polres Sergai menegaskan komitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kriminal dan memastikan seluruh tersangka akan diburu hingga tuntas.

(dodi rikardo sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini