Medan | GeberNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Kenziro Kompas Nusantara (TKN) akan menggelar aksi unjuk rasa damai di Kota Medan pada Kamis, 5 Juni 2025. Aksi ini digerakkan oleh keprihatinan atas menjamurnya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dinilai merusak tata ruang kota dan menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam surat pemberitahuan resmi bernomor 0145/DPP-LSM-TKN/V/2025, TKN menyatakan akan menurunkan sekitar 200 orang peserta. Titik kumpul direncanakan di Kantor TKN, Jalan HM. Yamin, sebelum bergerak menuju Kantor Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, dan Kantor Satpol PP.
Koordinator aksi, Rahmat Hidayat, ST, memastikan kegiatan akan berlangsung secara damai dan sesuai ketentuan hukum. Massa akan dilengkapi dengan mobil komando, spanduk, dan alat pengeras suara sebagai sarana penyampaian aspirasi.
Aksi ini turut didampingi oleh Pias Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos dan Adi Warman Lubis, yang juga merupakan figur sentral di TKN. Mereka menyuarakan keprihatinan atas lemahnya pengawasan terhadap pembangunan ilegal di Kota Medan, serta menekankan perlunya evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
TKN menilai bangunan ilegal bukan hanya merusak estetika dan keteraturan kota, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan serta potensi kerugian terhadap PAD. Mereka juga mendesak Satpol PP Kota Medan untuk menertibkan bangunan liar, termasuk yang berdiri di atas aset Pemerintah Kota yang dikelola pihak ketiga, seperti yang terjadi pada eks Pasar Aksara.
Ketua Umum TKN, Adi Warman Lubis, menyatakan bahwa permasalahan ini harus dilihat sebagai isu struktural yang mencerminkan lemahnya tata kelola dan penegakan aturan.
“Kami melihat adanya pembiaran terhadap pelanggaran mendasar seperti pembangunan tanpa PBG. Bila terus dibiarkan, kerugian tidak hanya dialami pemerintah dari sisi PAD, tetapi juga masyarakat dari sisi keadilan tata ruang. Wali Kota harus bertindak tegas dan objektif,” tegas Adi Warman.
Ia juga menegaskan bahwa gerakan ini tidak bermuatan politik. Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pembangunan yang lebih tertib dan transparan.
Penanggung jawab aksi, Adi Lubis, menambahkan bahwa seluruh tahapan aksi telah disiapkan sesuai prosedur. Surat pemberitahuan telah dikirimkan secara resmi kepada Wali Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan, dan Kasatpol PP, sebagai bentuk penyampaian aspirasi yang sah dan konstitusional.
Jika Anda menginginkan versi siaran pers pendek untuk disebarluaskan ke media sosial atau lembaga terkait, saya siap bantu menyusunnya.
(Dodi Rikardo Sembiring)








