

Teks Foto: Kedua pelaku pemalsuan SIM saat diamankan petugas. (Dok. Polrestabes Medan)
Medan | GeberNews.com – Modus jasa pembuatan SIM kilat yang menjanjikan kecepatan tanpa proses resmi akhirnya terbongkar. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pelaku pemalsuan dokumen, yakni Ozlan Iskak Manurung (48) dan Indra Muhammad Lubis (42), dalam operasi penangkapan yang digelar di dua lokasi berbeda pada Jumat, 23 Mei 2025.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan tawaran peningkatan jenis SIM dalam waktu singkat dan biaya tidak masuk akal. Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa temuan tersebut membuka jalan bagi pengungkapan jaringan pemalsuan dokumen penting.
“Setelah dicek, SIM yang dilaporkan ternyata tidak terdaftar resmi. Dari sana kami mulai penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku,” ujar Made, Sabtu (24/5).
Dalam penggeledahan rumah kos milik salah satu pelaku, polisi menemukan beragam dokumen palsu, mulai dari STNK, BPKB, hingga surat nikah dan sertifikat tanah. Modus pemalsuan dilakukan secara manual di rumah, menggunakan material SIM bekas yang dibersihkan, lalu ditempeli data baru hasil cetakan komputer dengan stiker bening.
“Ozlan mengaku baru terlibat, sementara Indra mengaku sudah menjalankan praktik ini selama kurang lebih satu tahun,” tambah Made.
Barang bukti yang diamankan mencakup satu STNK, satu BPKB kendaraan, tiga lembar SIM palsu, 32 data calon pemohon SIM, serta sejumlah alat produksi seperti stiker transparan dan kertas amplas.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan korban lainnya dan menelusuri kendaraan-kendaraan yang mungkin menggunakan dokumen palsu dari jaringan ini.
Menepis isu keterlibatan aparat, Made menegaskan bahwa hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi keterlibatan anggota kepolisian.
“Ini murni ulah calo, tanpa campur tangan pihak internal kepolisian,” tandasnya.
(Dodi Rikardo Sembiring)








