
Sergai | GeberNews.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Dua pengedar sabu diringkus dalam operasi undercover buy pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Muhammad Hafi Manurung (32), warga Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, serta Fajar Mulia Manurung (20), warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin. Muhammad Hafi diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Barang bukti yang disita dari tangan pelaku meliputi sabu seberat bruto 9,92 gram, dua unit handphone, uang tunai Rp300.000, dan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2892 XBK.

Kanit I Satresnarkoba Polres Sergai, Ipda Joko Winarno, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan menyusun strategi penyamaran.

“Petugas menyamar dan melakukan transaksi dengan para tersangka. Begitu barang diserahkan, keduanya langsung kami tangkap di lokasi,” ungkap Ipda Joko.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A, warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin. Namun saat penggerebekan dilakukan, A berhasil melarikan diri.
Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, S.H., M.H., membenarkan bahwa pria berinisial A kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan proses pengembangan masih berlangsung.
“Kami menduga A kabur setelah mengetahui dua rekannya tertangkap. Tim kami masih melakukan pengejaran,” tegas Iptu Zulfan.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Sergai dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dodi Suara Prananta