Adi Warman Lubis: Vonis Bebas Kasus HGU Eks PTPN II Rp263,4 Miliar Harus Diuji di Tingkat Banding, Publik Berhak Dapat Kepastian Hukum

0
23

Medan | GeberNews.com – Putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) eks PTPN II yang disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp263,4 miliar terus menjadi sorotan publik.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menilai perkara tersebut masih perlu diuji melalui proses banding guna memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Adi Warman Lubis pada Senin (8/6/2026) di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H No. 202 Medan, menyusul langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang secara resmi mengajukan banding atas putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Adi Warman Lubis yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia serta Pemimpin Umum media online GeberNews.com, perkara yang berkaitan dengan aset negara bernilai ratusan miliar rupiah harus mendapatkan perhatian serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Putusan pengadilan tentu harus dihormati sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku di negara kita.

Namun masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian hukum yang jelas, terlebih perkara ini menyangkut aset negara dengan nilai yang sangat besar dan telah menjadi perhatian publik sejak awal,” ujar Adi Warman Lubis.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim Tipikor PN Medan membebaskan empat terdakwa, yakni Iman Subakti dari PT Nusa Dua Propertindo, Askani yang merupakan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis dari BPN Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin yang merupakan mantan pejabat PTPN II.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Namun Kejati Sumut mengambil sikap berbeda. Institusi penegak hukum tersebut menyatakan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim dan memilih menempuh upaya hukum banding untuk menguji kembali fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

Adi Warman Lubis menilai langkah banding yang dilakukan Kejati Sumut merupakan hak hukum yang sah dan patut dihormati. Menurutnya, proses hukum di tingkat berikutnya akan menjadi ruang untuk menguji kembali alat bukti, keterangan para saksi, maupun pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.

“Banding merupakan mekanisme hukum yang disediakan oleh undang-undang. Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada proses yang sedang berjalan agar seluruh fakta dapat diuji secara objektif, profesional, dan transparan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perkara pengalihan lahan eks HGU PTPN II tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan aset negara yang memiliki nilai strategis dan berdampak luas terhadap kepentingan publik.

“Kita berharap seluruh proses berjalan profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Penegakan hukum yang berkeadilan merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adi Warman Lubis berharap pengadilan tingkat banding nantinya mampu menghadirkan putusan yang benar-benar mencerminkan fakta hukum, rasa keadilan, dan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Kasus dugaan korupsi pengalihan lahan HGU eks PTPN II sebelumnya menjadi perhatian publik karena disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp263,4 miliar. Dengan diajukannya banding oleh Kejati Sumut, perkara tersebut dipastikan masih berlanjut dan kini menunggu putusan dari pengadilan tingkat berikutnya.

(Redaksi GeberNews.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini