

MEDAN | GeberNews.com – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketum PAGAR UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia serta Pemimpin Umum (PU) Media Online GeberNews.com, menyoroti penahanan seorang karyawati berinisial Diana yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan. Menurutnya, selain mengawal proses hukum yang sedang berjalan, dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan tempat Diana bekerja juga harus mendapat perhatian serius dari instansi terkait.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, SH No. 202, Medan. Ia mengatakan pihaknya menerima kuasa pendampingan dari Diana dan keluarganya untuk mengawal proses hukum yang kini ditangani Polsek Medan Labuhan.
Menurut Adi, Diana telah bekerja kurang lebih tujuh tahun di PT Makmur Era Abadi, tepatnya di Habitat Store, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli telepon seluler (HP). Namun, perempuan tersebut kini harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.
“Kasus ini tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi fakta-fakta yang disampaikan Diana mengenai kondisi kerjanya juga harus diuji dan ditelusuri oleh instansi yang berwenang. Jangan sampai hanya pekerja yang diproses, sementara jika ada dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja justru tidak diperiksa,” ujar Adi.
Berdasarkan pengakuan Diana kepada kuasa pendampingnya, selama bekerja ia mengaku sering mendapat tekanan dari pimpinan perusahaan. Bahkan, menurut keterangannya, untuk sekadar makan pun dirinya merasa tidak leluasa karena sering mendapat tekanan.
Selain itu, Diana juga mengaku perusahaan menerapkan berbagai bentuk denda kepada karyawan. Menurut pengakuannya, keterlambatan membalas pesan WhatsApp dikenai denda sebesar Rp100 ribu, kesalahan pengiriman pesanan dikenai denda Rp500 ribu, hingga dirinya pernah diminta menanggung denda Rp500 ribu atas pengembalian casing telepon seluler yang, menurutnya, dikirim langsung oleh pimpinan tanpa sepengetahuan dirinya.
“Jika seluruh pengakuan tersebut benar, tentu menjadi pertanyaan apakah mekanisme yang diterapkan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal inilah yang kami minta untuk diperiksa secara objektif oleh instansi terkait,” kata Adi.
Dalam kesempatan itu, Adi juga mengaku telah beberapa kali mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk meminta penjelasan mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan Diana.
“Saya sudah beberapa kali datang menemui penyidik dan mempertanyakan alat bukti yang menjadi dasar penahanan Diana. Penyidik menyampaikan bahwa alat buktinya ada di laptop. Kami menghormati proses penyidikan, namun sebagai kuasa pendamping kami tentu berharap adanya penjelasan yang terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Adi juga mengaku telah berupaya menghubungi Kapolsek Medan Labuhan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp guna melakukan koordinasi terkait penanganan perkara tersebut. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum memperoleh tanggapan.
“Kami berharap komunikasi yang baik dapat dibangun. Aparat penegak hukum memiliki tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga keterbukaan informasi sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan tentu sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Lebih lanjut, Adi mengatakan pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Polsek Medan Labuhan dan berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum.
Selain mengawal perkara Diana, Adi juga meminta Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan terhadap PT Makmur Era Abadi, tepatnya Habitat Store, tempat Diana bekerja. Menurutnya, pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan perusahaan tidak mengikutsertakan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, pihaknya juga menerima informasi mengenai dugaan praktik penggajian yang perlu ditelusuri lebih lanjut, yakni adanya dugaan gaji pekerja dikirim terlebih dahulu ke rekening pimpinan sebelum diteruskan kepada karyawan. Menurut Adi, informasi tersebut harus diverifikasi oleh instansi yang berwenang agar diperoleh kepastian hukum.
“Kalau dugaan-dugaan itu benar, tentu negara harus hadir memberikan perlindungan kepada pekerja. Karena itu kami meminta Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perusahaan tersebut. Jangan sampai ada hak-hak pekerja yang terabaikan,” tegasnya.
Adi menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
“Kami ingin penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja juga harus diusut secara objektif demi tegaknya keadilan,” pungkas Adi Warman Lubis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Makmur Era Abadi (Habitat Store) maupun Polsek Medan Labuhan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan Diana serta kuasa pendampingnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)







