Kepala BPN Kota Subulussalam Diminta Berikan Penjelasan Transparan, 10 Bidang Tanah Jangan Digantung Tanpa Kepastian

0
24

SUBULUSSALAM I GeberNews.com-Polemik pertanahan di Kota Subulussalam kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Kantor Pertanahan Kota Subulussalam terkait status administrasi 10 bidang tanah yang hingga kini masih dipertanyakan kepastian prosesnya.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya surat resmi Kantor Pertanahan Kota Subulussalam Nomor HP.02.02/579-11.75/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026 yang menyebut sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) Tahun 2008, di antaranya SHM Nomor 638, 629, 634, 628, 627 dan 633, dalam konteks data peta atau plotting dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, ketika perkembangan persoalan tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukum pada 7 Agustus 2026, pihak BPN Kota Subulussalam, menurut keterangan kuasa hukum, menyampaikan bahwa pengecekan lapangan masih akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya tumpang tindih bidang tanah tersebut.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi antara informasi yang dituangkan dalam surat resmi dengan proses verifikasi yang masih akan dilakukan.

Jika indikasi tumpang tindih telah dituangkan dalam surat resmi BPN, mengapa kepastian faktualnya masih harus dilakukan melalui pengecekan lapangan?

Sebaliknya, apabila data tersebut memang belum diverifikasi secara faktual, atas dasar apa informasi mengenai indikasi tumpang tindih tersebut dituangkan dalam surat resmi?

Kuasa Hukum Minta Kejelasan dan Data yang Dapat Diverifikasi

Kuasa hukum dari Law Firm S A & Partners, Supesoni Mendrofa, S.H. dan Arianto Nazara, S.H., M.H., meminta Kantor Pertanahan Kota Subulussalam memberikan penjelasan yang konkret, transparan dan dapat diverifikasi.

Menurut kuasa hukum, apabila memang terdapat tumpang tindih bidang tanah, maka perlu dijelaskan secara jelas mengenai SHM yang dinyatakan tumpang tindih, nama pemegang hak, luas masing-masing bidang, lokasi atau titik tumpang tindih, serta berapa luas bidang yang benar-benar bertindihan.

Selain itu, perlu pula dijelaskan dasar pengukuran dan pemetaan, waktu pelaksanaan pengukuran atau pemeriksaan, petugas yang melakukan pemeriksaan, serta dasar administrasi dan hukum penerbitan SHM yang bersangkutan.

Dengan penjelasan tersebut, persoalan tidak berhenti pada istilah “terindikasi tumpang tindih”, tetapi dapat diuji berdasarkan data, dokumen, hasil pengukuran dan prosedur administrasi yang jelas.

Kuasa hukum menilai kepastian tersebut penting karena menyangkut hak dan kepastian hukum atas 10 bidang tanah yang prosesnya masih dipertanyakan.

Kepala BPN Diminta Berikan Penjelasan Administratif

Sorotan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam, Suryalita, A.Ptnh., bukan dimaksudkan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Namun, sebagai pejabat yang memimpin Kantor Pertanahan Kota Subulussalam, yang bersangkutan dinilai patut memberikan penjelasan mengenai dasar, proses dan tingkat verifikasi yang mendasari penerbitan surat tersebut.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kekeliruan administrasi, maka kekeliruan tersebut perlu dikoreksi sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila ditemukan kelalaian, maka harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Sementara apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan penyimpangan prosedur atau pelanggaran hukum, maka proses pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, persoalan ini tidak diarahkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memperoleh kepastian mengenai proses administrasi pertanahan yang sedang dipersoalkan.

UU Nomor 30 Tahun 2014 Menjadi Salah Satu Dasar untuk Ditelaah

Persoalan tersebut juga dinilai relevan untuk ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.

Prinsip kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan kewenangan dan pelayanan yang baik menjadi penting dalam setiap proses administrasi pemerintahan, terlebih ketika suatu keputusan atau informasi administrasi berpotensi memengaruhi kepastian hak masyarakat atas tanah.

Namun, ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan wewenang tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan yang objektif dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau pemberitaan.

Ombudsman Aceh, Kejati Aceh dan Polda Aceh Diminta Menjalankan Kewenangan

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah membawa atau mengarahkan persoalan ini kepada lembaga-lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Ombudsman RI Perwakilan Aceh diminta menelaah apabila terdapat dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, ketidakcermatan atau persoalan pelayanan publik dalam proses administrasi yang dipersoalkan.

Kejaksaan Tinggi Aceh diminta melakukan telaah sesuai kewenangannya apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

Sementara Polda Aceh diminta menindaklanjuti apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangan kepolisian.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif sehingga persoalan tidak hanya berhenti pada perbedaan penjelasan antara pemohon dan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.

Jika Benar, Buktikan; Jika Salah, Koreksi

Inti persoalan yang dipertanyakan kuasa hukum adalah apakah enam SHM Tahun 2008 yang disebut dalam surat resmi BPN tersebut benar-benar tumpang tindih dengan bidang tanah yang dimohonkan.

Jika memang terjadi tumpang tindih, maka data dan hasil pengukurannya perlu dijelaskan secara transparan kepada pihak yang berkepentingan.

Jika ternyata tidak terjadi tumpang tindih, maka informasi yang keliru perlu dikoreksi agar tidak menimbulkan kerugian atau ketidakpastian bagi pemilik maupun pemohon atas 10 bidang tanah tersebut.

Sedangkan apabila status tumpang tindih tersebut memang belum dapat dipastikan karena masih memerlukan pengecekan lapangan, maka perlu dijelaskan secara terbuka mengenai alasan informasi mengenai indikasi tumpang tindih telah dicantumkan dalam surat resmi sebelum proses verifikasi lapangan selesai.

Apabila pemeriksaan resmi kemudian menemukan adanya pelanggaran, maka proses harus dilakukan sesuai hukum.

Jika hasil pemeriksaan yang sah membuktikan adanya pelanggaran berat yang memenuhi ketentuan pemberhentian, maka tindakan administratif harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bukan karena tekanan, opini maupun pemberitaan, melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif dan pertanggungjawaban hukum yang sah.

Pertanyaan Utama yang Menunggu Jawaban

Kuasa hukum meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Subulussalam memberikan jawaban tertulis dan transparan mengenai dasar penerbitan surat resmi tersebut.

Pertanyaan utamanya adalah:

“Apakah surat resmi BPN tersebut dibuat berdasarkan fakta yang telah diverifikasi secara faktual, atau berdasarkan data administratif yang pada saat ini masih harus dilakukan pengecekan ulang di lapangan?”

Pertanyaan tersebut dinilai penting karena menyangkut kepastian proses administrasi dan kepastian hak atas 10 bidang tanah.

Sepuluh bidang tanah membutuhkan kepastian.

Kuasa hukum menunggu jawaban tertulis dari Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.

Publik juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses administrasi pertanahan yang menjadi perhatian tersebut.

Pada akhirnya, seluruh pihak diharapkan menghormati proses pemeriksaan dan memberikan kesempatan kepada lembaga yang berwenang untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan administrasi, maladministrasi, penyimpangan prosedur atau pelanggaran hukum.

Jika tidak terdapat pelanggaran, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini