Medan | GeberNews.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memberikan kepastian hukum dalam sengketa antara Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun melawan para ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan, yakni Betty Mutiara Br Silalahi, Perintis Samuel Siahaan, Rachel Y. Siahaan, Yoshua L. Siahaan, dan Mahdalena H. Siahaan.

Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1732 K/PDT/2026 tanggal 29 Juni 2026, Mahkamah Agung secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan para Pemohon Kasasi.
Putusan tersebut sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 749/PDT/2025/PT MDN tanggal 11 Desember 2025, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 317/Pdt.G/2025/PN Mdn tanggal 15 Oktober 2025.
Dalam putusan tersebut ditegaskan kewajiban para Tergugat yang merupakan ahli waris almarhum Ir. Bintang Siahaan untuk membayar kepada para Penggugat sebesar Rp1.128.900.000,00, kepada Sehat Singarimbun dan Yuspita Singarimbun.
Pernyataan tersebut disampaikan Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., didampingi Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subronto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H., di kantor Pelita Konstitusi Medan, Senin (31/8/2026).
“Kami menilai putusan tersebut merupakan momentum penting untuk menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipermainkan dan putusan pengadilan tidak boleh hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” ujar Dongan.
Menurut Dongan, perkara tersebut telah melewati tiga tingkatan peradilan. Di Pengadilan Negeri Medan, pihaknya memenangkan perkara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan, sementara permohonan kasasi ke Mahkamah Agung ditolak.
“Dengan demikian, kami selaku kuasa hukum menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung RI,” katanya.
Dongan juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan tidak lagi berupaya mengaburkan, menghindari, ataupun mengulur-ulur pelaksanaan putusan.
“Kepada seluruh pihak yang mempunyai kepentingan, kami minta jangan lagi ada upaya untuk mengaburkan, menghindari, atau mengulur-ulur pelaksanaan putusan,” tegasnya.
Ia menegaskan, perjuangan memperoleh keadilan tidak berhenti ketika putusan dibacakan.
“Keadilan bukan hanya soal memenangkan perkara. Keadilan harus diwujudkan melalui pelaksanaan putusan. Kalau putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka substansi dari kepastian hukum itu sendiri menjadi persoalan,” tegas Dongan.
Karena tahapan pembuktian telah selesai dan permohonan kasasi ditolak, menurut Dongan, ruang untuk memperdebatkan pokok perkara melalui kasasi telah berakhir. Fokus selanjutnya adalah pelaksanaan putusan.
“Kami tidak ingin perkara ini terus menjadi polemik. Kami hanya meminta satu hal: hormati putusan pengadilan dan laksanakan kewajiban sebagaimana telah diputuskan,” ujar Haris Dermawan, S.H., M.H.
Haris menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga hak-hak kliennya benar-benar memperoleh kepastian pada tahap pelaksanaan putusan.
“Kami akan mengawal perkara ini sampai hak-hak klien kami benar-benar memperoleh kepastian dalam tahap pelaksanaan putusan,” katanya.
“Kami tidak akan berhenti pada kemenangan secara administratif di atas kertas. Kami akan mengawal prosesnya sampai putusan tersebut benar-benar memberikan akibat hukum sebagaimana mestinya,” lanjut Haris.
Menurut Haris, tidak ada gunanya perkara diperiksa bertahun-tahun dan menghabiskan waktu, tenaga, serta biaya apabila pada akhirnya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.
“Kami memberikan ruang untuk pelaksanaan putusan secara baik-baik. Akan tetapi, apabila kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan, kami pasti akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Kami percaya hukum memberikan jalan untuk memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan,” pungkas Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H.
(Do)






