Dilaporkan Dugaan Penggelapan, Warga Batang Kuis Adukan Media ke Dewan Pers

0
120

Batang Kuis I GeberNews.com-Merasa dirugikan secara moral dan nama baiknya tercemar, seorang warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Abdul Hadi, resmi mengadukan sejumlah media ke Dewan Pers Republik Indonesia. Pengaduan itu berkaitan dengan pemberitaan sepihak yang dinilai tidak berimbang dan tanpa konfirmasi atas kasus hukum yang masih berjalan di Polresta Deli Serdang.

Dalam surat pengaduan masyarakat yang juga ditembuskan ke Kapolda Sumatera Utara, Abdul Hadi menegaskan bahwa dirinya memang dilaporkan oleh seseorang bernama Ahmad Nawar ke Polresta Deli Serdang atas dugaan penggelapan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/187/II/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 24 Februari 2025.

Namun, Abdul Hadi membantah keras narasi yang berkembang di sejumlah media. Ia menyatakan telah memenuhi seluruh panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan secara kooperatif. Bahkan, menurutnya, bendahara dalam perkara tersebut telah dua kali menjalani pemeriksaan dan seluruh pihak telah memberikan penjelasan serta bukti yang relevan kepada penyidik.

Abdul Hadi menilai pemberitaan yang beredar telah menggiring opini publik seolah-olah dirinya adalah pelaku kejahatan yang pasti bersalah. Padahal, hingga kini proses hukum belum menetapkan tersangka maupun menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Ia menyebut pemberitaan tersebut tidak hanya mencederai asas praduga tak bersalah, tetapi juga menekan secara psikologis dan merusak reputasinya di tengah masyarakat.

Ia juga menyoroti peran media yang dinilai tidak profesional karena tidak melakukan konfirmasi sebelum menayangkan berita. Menurutnya, hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik dan berpotensi menyesatkan publik. Atas dasar itu, Abdul Hadi meminta Dewan Pers melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada media yang terbukti melanggar etika.

Selain itu, Abdul Hadi meminta Kapolda Sumatera Utara untuk menggelar perkara khusus guna memberikan kepastian hukum dan menjamin proses penegakan hukum berjalan objektif serta berkeadilan. Ia menegaskan kepercayaannya terhadap kinerja Polresta Deli Serdang yang dinilainya telah bekerja secara profesional sesuai fakta yang ada.

Pengaduan tersebut turut ditembuskan ke Kapolri, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum, hingga sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sumatera Utara dan Polresta Deli Serdang. Abdul Hadi berharap langkah ini menjadi peringatan keras agar media tidak lagi menghakimi seseorang melalui pemberitaan sepihak sebelum hukum berbicara.

(Irawan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini