Gagalkan Peredaran 24,6 Kilogram Ganja di SPBU Sei Bamban, Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Kurir Antarprovinsi

0
81

Sergai | GeberNews.com – Gagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang kurir berinisial A. R. alias D, usia 29 tahun, warga Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Penangkapan dilakukan di depan SPBU Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, pada Senin malam, 1 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan total berat 24,6 kilogram yang siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal saat personel Satlantas bersama Sat Res Narkoba Polres Sergai tengah melaksanakan pengaturan lalu lintas serta pengamanan antrean pengisian bahan bakar di SPBU tersebut. Di tengah kondisi antrean yang padat, sebuah mobil minibus komersial Toyota Hiace travel tiba-tiba menerobos kemacetan dan mengabaikan arahan petugas, sehingga memicu kecurigaan petugas di lapangan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sopir bernama PIRMAN, usia 33 tahun, warga Jalan Sultan Maujal, Desa Sidangkai, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat dimintai keterangan, sopir mengaku sedang terburu-buru sehingga tidak menghiraukan instruksi petugas.

Namun, petugas belum merasa yakin dan melanjutkan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tas ransel warna cokelat yang berisi 5 bungkus plastik asoy berbalut lakban cokelat diduga narkotika, serta sebuah koper warna biru di bagasi belakang mobil yang berisi 23 bungkus plastik asoy berbalut lakban cokelat dengan isi serupa.

Setelah dilakukan pendalaman, kedua tas tersebut diketahui milik salah seorang penumpang bernama A. R. alias D. Petugas kemudian membuka salah satu bungkus dan memastikan isinya merupakan narkotika jenis ganja. Tersangka pun langsung diamankan di lokasi kejadian bersama seluruh barang bukti yang ditemukan.

Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A. L, usia sekitar 30 tahun, warga Desa Jambur, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

“Pelaku berperan sebagai kurir dan mendapat perintah untuk mengantarkan ganja tersebut kepada pemesan. Ia dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu per kilogram dari setiap barang yang berhasil diantarkan,” terang AKP Arif Suhadi, S.H., M.H.

Selain barang bukti ganja, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp82.000, 1 unit handphone Samsung warna hijau, serta 1 lembar tiket penumpang Toyota Hiace Travel atas nama tersangka.

Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, pada Kamis, 4 Desember 2025, membenarkan penangkapan tersebut di Mapolres Sergai. Ia menyampaikan bahwa tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika dengan alasan desakan kebutuhan ekonomi keluarga. Tersangka juga mengaku tidak mengeluarkan modal untuk memperoleh ganja tersebut karena hanya bertugas sebagai kurir.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 24.600 gram atau setara 24,6 kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika lintas daerah yang terlibat dalam kasus tersebut.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini