
Sergai | GeberNews.com – Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap J S alias J, pelaku penggelapan sepeda motor, di Kafe Tiga Roda, Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Senin (13/1). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana pelaku lain, D alias D, telah diamankan pada Senin (18/11/2024).

Kasus bermula ketika D meminjam motor Honda Supra X 125 BK 4120 NAI milik Judius Siagian (64), warga Dusun XII Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, pada Jumat (4/10/2024), dengan alasan membeli pulsa. Namun, motor serta barang korban seperti handphone Oppo, KTP, dan pakaian tidak dikembalikan.
Motor tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Penyok seharga Rp5 juta. Dari hasil penjualan itu, J S hanya menerima bagian sebesar Rp70 ribu. Akibat perbuatan para pelaku, korban melaporkan kerugian sekitar Rp5 juta ke Polsek Firdaus.
“Kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berkat informasi dari masyarakat. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 480 ayat (2) KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Polisi juga telah menyita barang bukti dan terus mengembangkan penyelidikan untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.
(Dodi. R)