

Langkat | GeberNews.com — Perang terhadap narkotika di wilayah Kabupaten Langkat kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menyita lima bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,02 gram. Selain itu, diamankan juga uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkoba.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bagian dari komitmen serius Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Setiap informasi dari masyarakat menjadi dasar penting bagi kami. Narkoba adalah musuh bersama karena menghancurkan masa depan, terutama generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar untuk bergerak bebas,” ujar AKP Rudi Syahputra saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Keamanan dan ketenangan hidup tidak bisa dibeli, tapi bisa dijaga bersama. Mari kita bangun komitmen bersama untuk menjauhkan generasi kita dari bahaya narkotika,” pesannya.
Polres Langkat menegaskan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Dodi Suara Prananta








