Binjai | GeberNews.com – Berkat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Jalan Trob/Megawati, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kedua tersangka berinisial EW (52) dan SA (30) ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan warga yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH.

Dipimpin oleh IPDA Eddy Supratman, SH, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di Jalan Trob/Megawati, petugas melihat dua pria yang mencurigakan sedang berada di pinggir jalan. Namun, saat hendak didekati, keduanya langsung melarikan diri ke arah kebun sawit milik PTPN.

Tak mau kehilangan jejak, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di area perkebunan sawit tersebut.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,81 gram, satu plastik klip kosong, dan satu buah timbangan elektrik.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Binjai. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa Polres Binjai akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para bandar narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegas AKP Junaidi.
(Humasresbinjai)








