Wartawan Dianiaya Saat Konfirmasi Bangunan Ilegal, Ketua OKK GRIB JAYA Medan Desak Polisi Segera Bertindak

0
374

Medan | GeberNews.com – Ketua OKK DPC GRIB JAYA Kota Medan, Dudi Efni, mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan media online, Leo Sembiring, yang terjadi di Lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Jumat, 18 April 2025.

Merujuk pada laporan polisi nomor: LP/B/155/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan, Dudi menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa dibiarkan.

“Saya minta polisi bertindak cepat. Bila bukti sudah cukup, pelaku harus segera ditangkap. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Ayat 1 disebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana hingga dua tahun penjara,” tegas Dudi Efni, Minggu (20/4/2025).

Dudi menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika Leo Sembiring melakukan konfirmasi kepada Camat Medan Tuntungan, Kamis (17/4), terkait bangunan yang diduga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Beberapa jam kemudian, Leo dihubungi oleh pria berinisial OS alias Oscar Sebayang, yang mengaku dikirim oleh camat untuk menemuinya.

Keesokan harinya, Jumat (18/4), Leo akhirnya bertemu dengan Oscar. Bukannya mendapat klarifikasi, Leo justru mengalami kekerasan fisik. Ia dipiting hingga sulit bernapas, bajunya dikoyak, dan terpaksa melarikan diri tanpa alas kaki ke Polsek Medan Tuntungan untuk membuat laporan.

“Leo datang dalam kondisi tanpa baju dan ketakutan. Ini bukan hanya bentuk intimidasi, tapi juga bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang sah,” ujar Dudi.

Dikonfirmasi secara terpisah, Leo Sembiring membenarkan seluruh kronologi yang diungkapkan Dudi Efni.

“Saya awalnya mengira pertemuan itu sebagai bagian dari kelanjutan konfirmasi saya kepada camat. Tapi yang terjadi, saya dicekik, baju saya dikoyak, bahkan diancam akan ditelanjangi di tempat. Karena merasa terancam, saya segera membuat laporan ke polisi. Saya harap pelaku juga diproses dengan UU Pers,” ungkap Leo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, SIK, menyatakan pihaknya akan memberikan perhatian terhadap kasus ini.

“Silakan buat laporan, akan kita atensi,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, SH., MH, menegaskan proses hukum sedang berjalan.

“Mohon bersabar, kasus ini sedang kami tangani dan akan segera dituntaskan,” tutupnya.

Ril

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini