Praktisi Hukum Ahmad Anugrah Lubis Minta Polisi Transparan Ungkap Kasus Kematian Istri Anggota Polri di Medan Helvetia

0
22

MEDAN | GeberNews.com – Praktisi hukum yang juga Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ahmad Anugrah Lubis, SH, MH, meminta Polrestabes Medan mengusut secara menyeluruh kasus meninggalnya seorang perempuan bernama Winda Lorenza (31) di kawasan Medan Helvetia. Ia menegaskan, proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Anugrah Lubis di Medan, Jumat (7/8/2026). Menurutnya, Kapolrestabes Medan melalui jajaran Satreskrim perlu memastikan seluruh rangkaian penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan setiap perkembangan perkara disampaikan secara transparan kepada publik.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan independen. Kasus ini harus diungkap secara terang-benderang sehingga keadilan bagi korban maupun keluarganya benar-benar dapat diwujudkan. Jangan sampai muncul anggapan ada fakta yang disembunyikan,” ujar Ahmad.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8) sore di sebuah rumah yang berada di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi dengan luka tembak di bagian kepala.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, dugaan sementara mengarah pada tindakan bunuh diri. Informasi yang diperoleh menyebutkan korban diduga mengalami tekanan emosional dan persoalan pribadi ketika mendatangi rumah mantan suaminya yang merupakan anggota Polri untuk membahas persoalan rumah tangga serta pengasuhan anak.

Penyidik juga menemukan sejumlah petunjuk yang menguatkan dugaan tersebut, di antaranya adanya residu tembakan pada tubuh korban dan kondisi pintu kamar mandi yang dilaporkan terkunci dari dalam.

Meski demikian, Ahmad Anugrah Lubis menilai penyidik tetap perlu memaparkan kronologi kejadian secara utuh kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi maupun asumsi yang dapat memperkeruh situasi, terlebih keluarga korban sebelumnya sempat mempertanyakan adanya dugaan kejanggalan dalam peristiwa tersebut.

Ia juga mendorong Tim Inafis bersama penyidik Satreskrim untuk mengoptimalkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan barang bukti, serta keterangan para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Selain itu, hasil otopsi dan penyelidikan akhir diharapkan dapat diumumkan secara resmi setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

Lebih lanjut, Ahmad menyoroti penggunaan senjata api dalam kasus tersebut. Menurutnya, penyidik perlu mendalami aspek pengawasan dan prosedur kepemilikan senjata api dinas, termasuk bagaimana senjata tersebut dapat diakses oleh korban hingga mengakibatkan insiden yang merenggut nyawa.

“Prosedur penggunaan dan penyimpanan senjata api juga harus menjadi bagian dari penyelidikan. Hal ini penting untuk memastikan apakah seluruh ketentuan operasional telah dijalankan sebagaimana mestinya atau terdapat unsur kelalaian yang perlu dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ahmad menambahkan, keterbukaan informasi selama proses penyelidikan akan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian maupun tindak pidana lain berdasarkan alat bukti yang sah, maka setiap pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan status ataupun kedudukan.

(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini