Gerak Cepat Kurang dari 6 Jam, Polsek Kotarih Ringkus Pelaku Curanmor di Tebing Tinggi

0
26

SERGAI | GeberNews.com – Gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Kotarih Polres Serdang Bedagai (Sergai) membuahkan hasil. Kurang dari enam jam setelah aksi pencurian, polisi berhasil meringkus Maslan alias Gondrong (41), terduga pelaku pencurian sepeda motor, di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Jumat (7/8/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di rumah Paisah Barus (42), warga Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat kejadian, suami korban, Ramli Purba, terbangun hendak ke kamar mandi. Namun, ia mendapati pintu dapur rumah dalam kondisi terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, satu dari tiga sepeda motor yang sebelumnya terparkir di dalam rumah telah raib.

Sepeda motor yang hilang tersebut merupakan Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BK 5003 XAY. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotarih. Tidak membutuhkan waktu lama, personel Unit Reskrim Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dan data, serta melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kota Tebing Tinggi. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Maslan alias Gondrong, warga Dusun II, Desa Pulau Tagor, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kurang dari enam jam setelah aksi pencurian dilakukan, terduga pelaku berhasil diringkus bersama sepeda motor hasil curian.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Vario warna putih nomor polisi BK 5003 XAY beserta dokumen pendukung berupa STNK dan BPKB, satu lembar celana jeans warna biru, satu jaket sweater warna hitam, serta satu bungkus rokok.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan berawal dari laporan korban terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor. Setelah menerima laporan, personel Polsek Kotarih langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian.

“Personel langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan data dan keterangan saksi, kemudian melakukan penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui di wilayah Tebing Tinggi,” ujar AKP Bringin Jaya.

Ia mengatakan, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotarih Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku M alias G bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotarih untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Korban Apresiasi Kinerja Polisi

Keberhasilan polisi menemukan kembali sepeda motor miliknya mendapat apresiasi dari korban.

Paisah Barus menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Serdang Bedagai, khususnya Kapolres Sergai, Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih.

“Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih,” ujar Paisah.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran Polsek Kotarih dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Dalam hitungan jam, polisi tidak hanya berhasil mengidentifikasi dan mengejar terduga pelaku hingga ke luar wilayah hukum Polsek Kotarih, tetapi juga mengamankan kembali kendaraan yang dilaporkan hilang.

(Dodi R. Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini