

Medan | GeberNews.com — Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mencegah penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Ketua DPD APJATI Sumut, Dr. Asa Binsar Siregar, menyatakan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan pemerintah di berbagai lini untuk memastikan setiap proses penempatan PMI berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Komitmen APJATI Sumut dalam memberantas TPPO sudah jelas. Kami tidak akan pernah melakukan penempatan tenaga kerja yang terindikasi TPPO. Kami selalu menyuarakan dan memerangi segala bentuk praktik perdagangan orang,” tegas Dr. Asa Binsar saat diwawancarai wartawan, Kamis (30/10/2025).
Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, APJATI Sumut baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu, 22 Oktober 2025, dengan tema “Peningkatan Kualitas, Perlindungan, dan Jumlah Pekerja Migran Indonesia dalam Rangka Pencegahan dan Pengurangan Korban TPPO serta Penempatan PMI Non-Prosedural ke Luar Negeri.”
Kegiatan tersebut dihadiri puluhan perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja dan instansi terkait. Dalam kesempatan itu, Dr. Asa Binsar menjelaskan bahwa salah satu faktor utama yang membuat masyarakat mudah tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal adalah kondisi ekonomi. “Faktor ekonomi masyarakat yang lemah menjadi penyebab utama. Begitu mendengar ada tawaran kerja ke luar negeri dengan gaji besar, banyak yang tergiur tanpa memikirkan apakah itu sesuai dengan peraturan atau tidak,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui lembaga resmi. “Kalau ada tawaran kerja, pastikan dulu kebenarannya. Bisa ditanyakan langsung ke kepala desa atau ke Dinas Ketenagakerjaan, apakah benar ada rekrutmen resmi. Kalau hanya ditawari di jalan atau oleh orang yang tidak jelas asal-usulnya, itu sangat berpotensi TPPO,” tegasnya.
Dalam FGD tersebut, Dr. Asa Binsar juga menguraikan berbagai ciri dan modus operandi tindak pidana perdagangan orang, mulai dari penggunaan ancaman dan kekerasan untuk mengontrol korban, hingga bujuk rayu dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar yang ternyata palsu. “Korban biasanya dijerat utang besar agar tetap berada dalam kendali pelaku. Ada juga yang disekap dan disiksa agar tidak berani melapor,” paparnya.
APJATI Sumut menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi ketenagakerjaan dalam mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penipuan berkedok penempatan kerja ke luar negeri. Melalui kolaborasi yang kuat dan pengawasan ketat, APJATI berharap tidak ada lagi masyarakat Sumatera Utara yang menjadi korban TPPO maupun penempatan PMI ilegal.
🟥 Tim | GeberNews.com
🗣️ Mengungkap Segala Fakta








