Diduga Diendapkan, Laporan Korban Penganiayaan di Polsek Medan Timur Belum Tersentuh Selama Dua Bulan

0
37

Medan | GeberNews.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan di Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan, menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang dibuat korban, Indra Saputra Marbun, sejak 9 April 2026 hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Kuasa hukum korban bahkan menduga berkas perkara tersebut terkesan diendapkan sehingga kliennya belum memperoleh kepastian hukum.

Advokat Abdul Latif Panjaitan, S.H., M.H., usai mendampingi kliennya di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Timur, menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada institusi Polri agar setiap laporan pidana ditangani secara cepat, tepat, profesional, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Penyidik wajib cepat, tepat, profesional, transparan, dan akuntabel. Karena itu, kami menilai kinerja penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Timur masih perlu dievaluasi,” ujar Abdul Latif kepada wartawan.

Menurutnya, hingga saat ini kliennya selaku pelapor sekaligus korban dugaan penganiayaan belum mendapatkan kepastian hukum. Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian yang dinilai penting untuk mengungkap perkara.

Abdul Latif menyebut, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/152/III/2026/SPKT/POLSEK MEDAN TIMUR/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 April 2026, penanganan perkara tersebut hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 466 mengatur bahwa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu bermula saat dirinya terlibat adu argumentasi dengan terlapor berinisial Gabe. Perselisihan disebut dipicu karena terlapor tidak senang setelah korban melaporkannya kepada atasan di tempat mereka bekerja.

“Karena tidak senang, pelaku langsung mendatangi saya dan meninju wajah saya. Setelah itu pelaku mengambil kursi kayu lalu menghantamkannya ke bagian wajah saya,” tutur Indra Saputra Marbun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian pangkal hidung, bibir bengkak, serta beberapa gigi copot sehingga harus mendapatkan perawatan.

Sementara itu, Kapolsek Medan Timur Polrestabes Medan, Kompol Agus Manimbul Butar Butar, S.H., M.H., telah dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

(Ril/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini