Jaksa Desi Dikecam, Rentut KDRT Berat Dinilai Abaikan Keadilan

0
215

Teks foto:
Adi Warman Lubis (nomor dua dari kiri) didampingi dua pengacara dari Lubis N Partner, Safi Lubis, S.H., dan Muhammadiyah Ali Nasution, S.H.

Deli Serdang | GeberNews.com – Sidang ketiga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa anak di bawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu, 28 Mei 2025. Sidang tersebut akan dilanjutkan pekan depan, demikian disampaikan Adi Warman Lubis, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara dan Ketua Umum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia.

Sorotan tajam mengarah pada Jaksa Penuntut Umum Desi Harahap, S.H., yang dinilai terburu-buru membacakan tuntutan satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa M.P., tanpa memeriksa saksi-saksi penting di persidangan. Langkah mendadak jaksa tersebut langsung memicu kecaman dan tanda tanya besar dari berbagai kalangan, khususnya pemerhati hukum dan aktivis sosial.

“Ada apa dengan jaksa ini? Kenapa tiba-tiba langsung membacakan rentut tanpa proses pemeriksaan saksi terlebih dahulu? Ini jelas janggal dan patut diduga ada sesuatu yang tersembunyi,” tegas Adi Lubis, Rabu (28/5/2025) di PN Lubuk Pakam.

Menurutnya, jaksa seharusnya menghadirkan dan mendengarkan kesaksian dari korban, saksi mata, serta pihak keluarga sebelum menyusun dan membacakan tuntutan. Proses yang tergesa-gesa ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami meminta Kajari, Kajati, hingga Mahkamah Agung untuk turun tangan dan memeriksa jaksa bersangkutan. Jika tidak, masyarakat makin kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Adi juga mengajak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memantau langsung kasus ini. “Presiden harus turun tangan. Ini menyangkut keadilan anak bangsa yang menjadi korban kekerasan. Kalau dibiarkan, hukum adil hanya tinggal slogan,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan ibu kandung korban, USA, yang juga istri terdakwa, kekerasan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Dalam persidangan, ia mengaku turut menjadi korban kekerasan fisik dan psikis, serta menyebut suaminya sebagai pengguna narkoba jenis sabu dan penjudi online—hal yang bahkan diakui langsung oleh terdakwa M.P. di hadapan majelis hakim, panitera, dan JPU.

Namun yang mengejutkan, dalam sidang kedua, Jaksa Desi Harahap, S.H. langsung membacakan tuntutan, seolah mengabaikan keterangan dan bukti yang semestinya digali lebih dalam.

“Ini bukan kekerasan ringan. Terdakwa memukul kepala anak MFA dengan botol Aqua galon hingga pecah, menghantam mulut, kepala, badan, dan kaki korban secara brutal. Bahkan saat kejadian, terdakwa juga memegang besi. Korban luka parah dan alami trauma mendalam,” jelas Adi.

Dengan tingkat kekerasan seperti itu, tuntutan satu tahun enam bulan dinilai sangat tidak adil dan mencederai rasa kemanusiaan.

“Terdakwa seharusnya dituntut maksimal, 10 tahun penjara. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelanggaran nilai kemanusiaan,” tambahnya.

Adi Lubis juga menyayangkan rentut yang dikeluarkan oleh jaksa, karena dinilai tidak jauh dari batas minimum yang seharusnya.

“Tindakan ini bukan hanya mencoreng hukum, tapi melecehkan nurani masyarakat,” tegasnya.

Masyarakat dan aktivis hukum kini mendesak agar Jaksa Desi Harahap, S.H. diperiksa dan diberi sanksi tegas atas dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme dalam menangani perkara ini.

“Jika rentut ini tetap dilanjutkan dan Kejatisu tidak ambil sikap terhadap jaksa tersebut, maka kami akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi ke Kejatisu. Karena kami menilai pengadilan tidak berlaku adil, dan keadilan harus kami perjuangkan sendiri,” tutup Adi Lubis.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa transparansi dan keberpihakan terhadap korban harus menjadi dasar utama sistem hukum yang adil. Masyarakat menanti keberanian para penegak hukum untuk memperbaiki proses hukum yang dinilai menyimpang.

(Dodi Rikardo Sembiring)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini