Jumat, Maret 21, 2025
spot_img
BerandaMedan14 Warga Binaan Rutan Medan Dapat Kebebasan, Hak Integrasi Terwujud

14 Warga Binaan Rutan Medan Dapat Kebebasan, Hak Integrasi Terwujud

Medan | GeberNews.com – Sebanyak 14 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan akhirnya mendapatkan kebebasan pada Kamis (16/1/2025) setelah menerima hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak mereka sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.

Keputusan pembebasan ini diambil setelah para warga binaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, di antaranya telah menjalani 2/3 masa pidana serta menunjukkan hasil positif selama mengikuti program pembinaan. Dari total 14 orang, 11 di antaranya menerima Pembebasan Bersyarat, sementara 3 lainnya dinyatakan bebas murni usai menyelesaikan masa hukuman.

“Sebelas warga binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat akan kami serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan,” kata Gunawan, Staf Registrasi Rutan Kelas I Medan. Ia menjelaskan, “Setelah SK Pembebasan Bersyarat diterbitkan, proses serah terima dilakukan untuk memastikan mereka mendapat pengawasan dan pendampingan lebih lanjut.”

Setelah bebas bersyarat, para warga binaan akan berada di bawah pengawasan Bapas Medan. Pendampingan ini bertujuan membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan bermasyarakat agar proses integrasi berlangsung dengan baik.

(Dodi. R)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!