Kejati Sumut Tahan Lima Tersangka Korupsi Seleksi PPPK di Langkat

0
363

Medan | GeberNews.com – Lma orang tersangka korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Langkat resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan berkas perkara (Tahap II) dari Polda Sumut, Senin (13/01/2025), di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH., MH, mengatakan para tersangka diduga terlibat pemerasan dan penerimaan hadiah dalam proses seleksi PPPK tahun anggaran 2023. “Kasus ini melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucapnya.

Kelima tersangka yakni RN, A, Dr. HSA, ESD, dan AS. RN ditahan di Rutan Wanita Kelas I Medan, sementara yang lain ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari, terhitung dari 13 Januari sampai 1 Februari 2025.

“Jaksa penuntut umum bakal kerja cepat. Dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor supaya kasus ini bisa disidangkan,” tambah Adre.

Kasus ini jadi tamparan keras buat proses seleksi PPPK. Masyarakat berharap ada pengawasan ketat agar tak ada lagi praktik korupsi yang merugikan pendidikan di Sumatera Utara.

(Dodi. R)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini