

Langkat | GeberNews.com – Personel Polsek Tanjung Pura Polres Langkat mengamankan seorang pria pelaku pungutan liar saat menggelar patroli dini hari, Senin, 12 Mei 2025. Aksi pungli dilakukan di kawasan Simpang Tiga Tugu Brandan, Jalan Lintas Tanjung Pura – Pangkalan Brandan, Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

Pelaku berinisial SB, 30 tahun, warga Desa Paya Prupuk, menghentikan kendaraan truk dengan menggunakan senter rakitan dari mancis, lalu meminta uang kepada sopir. Dari tangannya diamankan uang tunai delapan ribu rupiah dan satu unit mancis senter.
Kepada petugas, SB mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi. Namun, alih-alih diproses hukum, SB diberikan pembinaan. Ia dibawa ke Mapolsek dan dipertemukan dengan pihak keluarga serta perangkat desa untuk dibuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa tindakan ini bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas pungli tanpa mengabaikan sisi kemanusiaan.
“Kita ingin membasmi pungli, tapi juga membuka jalan bagi mereka yang ingin berubah,” ujar AKP Rajendra.
Polres Langkat menegaskan bahwa kehadiran polisi bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga memberi harapan dan pembinaan bagi masyarakat agar tidak terjerumus ke perbuatan melawan hukum.
Dodi Suara Prananta








