
Sergai | GeberNews.com – Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pengedar sabu bernama Mhd Haris alias Haris (38) di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Rabu (26/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka diketahui menggunakan alat komunikasi HT untuk memantau pergerakan polisi dan menghindari penggerebekan.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menjalin komunikasi dengan target. Untuk mengelabui pemantauan tersangka, petugas melakukan patroli dengan cara memutar dari jalan utama.
Saat melihat tersangka berdiri di samping rumah warga, tim melakukan undercover buy dengan membeli sabu seharga Rp 70.000. Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

Barang bukti yang ditemukan antara lain satu plastik klip berisi sabu seberat 1,61 gram, dua ball plastik klip kosong, satu unit handphone merek Vivo, satu unit HT merek Merodith, serta uang tunai Rp 300.000 hasil penjualan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Doyok. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi Doyok, namun diduga informasi bocor sehingga yang bersangkutan tidak ditemukan.
Kasubsi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi strategi tim dalam mengelabui sistem pemantauan yang dilakukan tersangka. Haris kini dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap Doyok.
Dodi Suara Prananta