Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Dorong BPH Migas dan Propam Mabes Polri Bertindak Tegas

0
33

Merangin | GeberNews.com – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan publik. Dugaan aktivitas pelangsiran menggunakan kendaraan yang disebut telah dimodifikasi kembali memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya dugaan pengambilan BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan tertentu dengan tujuan memperoleh kuota lebih besar dari ketentuan.

Praktik tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi untuk kegiatan ekonomi sehari-hari.

Kelompok masyarakat seperti petani, nelayan, pelaku usaha kecil, dan pengguna kendaraan umum menjadi pihak yang berpotensi terdampak apabila distribusi BBM subsidi tidak berjalan sesuai aturan.

Sorotan kemudian mengarah kepada sistem pengawasan di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur. Masyarakat berharap pihak terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka agar distribusi energi bersubsidi benar-benar diberikan kepada penerima yang berhak.

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi nasional, meminta BPH Migas, aparat penegak hukum, serta Propam dan Paminal Mabes Polri melakukan penelusuran dan investigasi menyeluruh.

Menurutnya, jika dugaan penyalahgunaan BBM subsidi terbukti, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai hukum karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan keuangan negara.

“BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Negara harus memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan cara melanggar aturan. Jika ada jaringan atau permainan dalam distribusi, harus dibongkar secara transparan,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.

Ia juga menilai pengawasan distribusi BBM perlu diperkuat, termasuk mengevaluasi penggunaan kendaraan bertangki modifikasi, sistem pendataan, serta mekanisme pembelian agar tidak menjadi celah penyimpangan.

Sementara itu, Ass. Adv. Slamet Riyadi yang akrab disapa Bang Dewan, selaku Pimpinan Umum salah satu media online di Jakarta, turut mendorong aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh informasi yang berkembang di masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi dan penyelidikan penting dilakukan agar tidak muncul prasangka di tengah publik serta memastikan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam aktivitas tersebut. Namun, informasi itu masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.373.80 Simpang Limbur maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Ril/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini