Prof. Dr. Sutan Nasomal Soroti Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Bintan: “Pak Kapolri, Di Mana Polisi? Hukum Jangan Diam”

0
32

Bintan, Kepulauan Riau | GeberNews.com – Dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Bintan kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas yang disebut menggunakan alat berat dan mesin penyedot pasir tersebut diduga masih berlangsung meskipun sebelumnya pernah dilakukan penertiban oleh pihak terkait.

Polemik ini mendapat sorotan dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonomi nasional. Ia menilai persoalan tersebut menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan komitmen negara dalam menjaga sumber daya alam.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, apabila benar terdapat kegiatan pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan tindakan sesuai aturan.

“Ini bukan hanya persoalan tambang, tetapi menyangkut lingkungan hidup, kekayaan negara, dan hak masyarakat. Hukum tidak boleh berjalan lambat ketika ada dugaan kerusakan sumber daya alam,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Kapolri, KPK, dan Kejaksaan, melakukan pemeriksaan secara transparan terhadap informasi yang berkembang terkait dugaan tambang pasir ilegal tersebut.

“Rakyat berhak mengetahui bagaimana proses penanganannya. Jika ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga mengungkapkan dugaan adanya aktivitas pengambilan pasir menggunakan alat berat di wilayah Desa Teluk Bakau dan Desa Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Warga menyebut aktivitas tersebut diduga berjalan seperti kegiatan usaha biasa, dengan adanya alat berat serta pasir yang siap didistribusikan kepada pihak pembeli.

Namun informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan pendalaman dari instansi berwenang.

Prof. Sutan Nasomal menilai pengawasan terhadap sumber daya alam harus diperkuat agar tidak terjadi praktik yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan mengabaikan aturan,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan lembaga pengawasan agar dugaan kerugian negara, kerusakan lingkungan, maupun pelanggaran hukum dapat ditangani secara profesional.

“Ini menjadi ujian bagi seluruh institusi negara. Jangan sampai masyarakat melihat adanya ruang kosong dalam penegakan hukum,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional & Ekonomi Nasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia
Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS

(Ril/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini